FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025. Keempat tersangka masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Bobon Robiana di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12).
Total pagu anggaran mencapai Rp16,5 miliar, dimana dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Tanjungbalai telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp663.450.500 yang disita dari sejumlah pihak terkait.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Dengan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka.
Terhadap keempat tersangka, jaksa penyidik Kejari Tanjungbalai telah melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)
