Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Des 2025 WIB

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar


Dok. Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai/Foto: Kejari Tanjungbalai) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai/Foto: Kejari Tanjungbalai)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025. Keempat tersangka masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui proses penyidikan yang panjang.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan Benahi Kisruh Kadin Jabar

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025,” kata Bobon Robiana di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12).

Total pagu anggaran mencapai Rp16,5 miliar, dimana dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Tanjungbalai telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp663.450.500 yang disita dari sejumlah pihak terkait.

Baca Juga :  Pejabat Dinsos Lombok Barat Ditahan Kejari Mataram Terkait Dugaan Korupsi Pokir DPRD 2024

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Dengan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka.

Terhadap keempat tersangka, jaksa penyidik Kejari Tanjungbalai telah melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah