FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 di Kantor Kejari Tual.
Empat tersangka itu masing-masing adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019 berinisial FR, Direktris CV Rahmat Barokah Jaya berinisial RT, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan berinisial FF, dan Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan berinisial MS.
Kejari Tual menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan stimulan,” ujar pihak Kejari Tual.
Bantuan yang disalurkan pada tahun 2019 itu diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran sebesar Rp2.675.820.000. Namun, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.429.432.397.
“Kerugian negara timbul akibat adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan program sehingga nilai pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan,” kata Kejari Tual dalam keterangan resminya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” tegas Kejari Tual. (DR)
