Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Nov 2025 WIB

Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar


Dok. Penahanan Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya/Foto: Kejari Tual) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya/Foto: Kejari Tual)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 di Kantor Kejari Tual.

Empat tersangka itu masing-masing adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019 berinisial FR, Direktris CV Rahmat Barokah Jaya berinisial RT, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan berinisial FF, dan Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan berinisial MS.

Kejari Tual menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Rp420 Juta

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan stimulan,” ujar pihak Kejari Tual.

Bantuan yang disalurkan pada tahun 2019 itu diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran sebesar Rp2.675.820.000. Namun, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.429.432.397.

“Kerugian negara timbul akibat adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan program sehingga nilai pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan,” kata Kejari Tual dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Warga Meninggal, 4 Masih Hilang

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” tegas Kejari Tual. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah