Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Nov 2025 WIB

Kejari Medan Tahan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024


Dok. Penahanan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024/Foto: Kejari Medan) Perbesar

Dok. Penahanan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024/Foto: Kejari Medan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berinisial ES pada Selasa, 25 November 2025.

Penahanan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp4,85 miliar.

Kejari Medan menjelaskan bahwa ES sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sebelumnya dua kali tidak hadir dengan alasan sakit sebelum akhirnya memenuhi panggilan hari ini,” ungkap Kejari Medan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Temukan Masalah Konstruksi, Kajati NTT Ancam Proses Hukum Proyek Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Medan menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan.

“Kami menemukan adanya penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis dan pembayaran kepada subvendor yang dilakukan secara tidak resmi,” kata pihak Kejari Medan.

Sebelum ES ditahan, Kejari Medan juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2024 yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas Kasus Korupsi Jalan di Batubara

Dengan penahanan ES, total tersangka yang telah ditahan menjadi tiga orang, yaitu BIN, ES, dan MH. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah