Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Nov 2025 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Dari PT APBS Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan


Dok. Konferensi Pers Pemyitaan Rp70 Miliar Dari PT APBS Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan/Foto: Kejari Tanjung Perak) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Pemyitaan Rp70 Miliar Dari PT APBS Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan/Foto: Kejari Tanjung Perak)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyita uang senilai total Rp70 miliar dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT APBS yang berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

“Uang hasil penyitaan tersebut nantinya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini, karena diduga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar pihak Kajari Tanjung Perak dalam konferensi pers, Rabu (5/11).

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Gunakan Aplikasi Zangi, 72 Kg Sabu Disita

Selain penyitaan uang, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk pihak dari PT Pelindo, PT APBS, dan sejumlah ahli. Pemeriksaan ini turut disertai dengan penyitaan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.

Kejari Tanjung Perak menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Rencana Aksi Program Prioritas Nasional (Renaksi) dari Jaksa Agung RI, khususnya dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Melalui penegakan hukum ini, kami tidak hanya berupaya menindak tegas setiap pelanggaran, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan yang baik serta penerapan rehabilitative justice, khususnya dalam kegiatan pengusahaan kolam pelabuhan di wilayah kerja PT Pelindo Regional 3,” tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Jakarta: 1.229 Warga Mengungsi, BPBD dan BNPB Pastikan Bantuan Tersedia

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) demi mencegah potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

15 November 2025 - 12:42 WIB

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

15 November 2025 - 11:36 WIB

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

15 November 2025 - 06:52 WIB

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

14 November 2025 - 13:48 WIB

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

13 November 2025 - 21:12 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Kejari Kepahiang Tetapkan Eks Direktur RSUD Kepahiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan UPS

13 November 2025 - 20:45 WIB

Kejari Kepahiang Tetapkan Eks Direktur RSUD Kepahiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan UPS
Trending di Daerah