FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyita uang senilai total Rp70 miliar dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT APBS yang berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
“Uang hasil penyitaan tersebut nantinya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini, karena diduga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar pihak Kajari Tanjung Perak dalam konferensi pers, Rabu (5/11).
Selain penyitaan uang, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk pihak dari PT Pelindo, PT APBS, dan sejumlah ahli. Pemeriksaan ini turut disertai dengan penyitaan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.
Kejari Tanjung Perak menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Rencana Aksi Program Prioritas Nasional (Renaksi) dari Jaksa Agung RI, khususnya dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Melalui penegakan hukum ini, kami tidak hanya berupaya menindak tegas setiap pelanggaran, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan yang baik serta penerapan rehabilitative justice, khususnya dalam kegiatan pengusahaan kolam pelabuhan di wilayah kerja PT Pelindo Regional 3,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) demi mencegah potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. (DR)
