FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng untuk tahun anggaran 2021–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp41 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni KB, Direktur PT Pacung Permai Lestari, serta IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager pada salah satu bank milik negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina M, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari dan Desember 2025. Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan pemeriksaan secara intensif.
Sebanyak 50 orang saksi dan tiga orang ahli telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Perkara ini terungkap berawal dari temuan adanya 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) dengan fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka KB diduga memanfaatkan KTP milik warga lain yang dinyatakan lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi. Padahal, warga tersebut sejatinya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan rumah subsidi.
“Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji. Para pemilik KTP ini bahkan diajari (coaching) untuk menjawab verifikasi bank. Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam ini diberi imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” tegas Kajati Bali.
Aksi kredit fiktif tersebut diduga dapat berjalan lancar karena adanya keterlibatan oknum di pihak perbankan. Tersangka IK ADP disebut berperan penting dalam meloloskan ratusan pengajuan kredit yang telah direkayasa.
“Sebagai imbalan atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan orang lain, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp 400.000 untuk setiap unit rumah yang berhasil diakad,” ungkapnya. (DR)
