Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jan 2026 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Kasus Korupsi Pertambangan


Dok. Penggeledahan Tim Penyidik Khusus Kejati Bengkulu di Kantor Dinas ESDM/Foto: Kejati Bengkulu) Perbesar

Dok. Penggeledahan Tim Penyidik Khusus Kejati Bengkulu di Kantor Dinas ESDM/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Kamis (8/1), terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman salah satu tersangka berinisial SA, yang diketahui merupakan mantan direktur salah satu perusahaan pertambangan yang terseret dalam perkara tersebut.

Penyidik tiba di Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah ruangan disisir untuk menelusuri dokumen yang diduga berkaitan dengan keterlibatan beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Inti Bara Perdana (IBP).

Baca Juga :  Polda Kaltara Sita Ratusan Dokumen Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Kerugian Negara Rp275 Miliar

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi pertambangan yang sedang kami tangani,” ujar Kejati Bengkulu.

Proses penggeledahan berlangsung hingga selepas waktu Magrib. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah berkas penting yang kemudian dikemas dalam koper untuk dibawa ke kantor Kejati Bengkulu sebagai barang bukti.

Selain menyasar kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah tersangka SA. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara, khususnya yang berkaitan dengan peran korporasi dan manajemen perusahaan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

“Penggeledahan di rumah tersangka bertujuan untuk memperkuat pembuktian, terutama terkait keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini,” kata pihak Kejati.

Diketahui, dalam kasus korupsi pertambangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Akibat praktik korupsi tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah