FaktaID.net – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Kamis (8/1), terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman salah satu tersangka berinisial SA, yang diketahui merupakan mantan direktur salah satu perusahaan pertambangan yang terseret dalam perkara tersebut.
Penyidik tiba di Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah ruangan disisir untuk menelusuri dokumen yang diduga berkaitan dengan keterlibatan beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Inti Bara Perdana (IBP).
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi pertambangan yang sedang kami tangani,” ujar Kejati Bengkulu.
Proses penggeledahan berlangsung hingga selepas waktu Magrib. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah berkas penting yang kemudian dikemas dalam koper untuk dibawa ke kantor Kejati Bengkulu sebagai barang bukti.
Selain menyasar kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah tersangka SA. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara, khususnya yang berkaitan dengan peran korporasi dan manajemen perusahaan dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan di rumah tersangka bertujuan untuk memperkuat pembuktian, terutama terkait keterlibatan pihak korporasi dalam kasus ini,” kata pihak Kejati.
Diketahui, dalam kasus korupsi pertambangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (DR)
