FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan uang dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindak pidana perintangan penyidikan dari tersangka BH dan kawan-kawan, pada Selasa, 23 September 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menyampaikan hasil penyitaan tersebut.
“Uang sebesar Rp103.364.602.345,- (seratus tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah),” ungkapnya.
Uang yang berhasil disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan yen Jepang (JPY). Dana tersebut bersumber dari berbagai rekening, baik tabungan, deposito, maupun giro.
Seluruh barang bukti kini diamankan Kejati Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Langkah ini juga dipandang sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional. (DR)
