Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Sep 2025 WIB

Kejati Bengkulu Sita Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan Batu Bara


Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Hasil Penindakan Kaus Korupsi Pertambangan Batu Bara/Foto: Kejati Bengkulu) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Hasil Penindakan Kaus Korupsi Pertambangan Batu Bara/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan uang dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindak pidana perintangan penyidikan dari tersangka BH dan kawan-kawan, pada Selasa, 23 September 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menyampaikan hasil penyitaan tersebut.

“Uang sebesar Rp103.364.602.345,- (seratus tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah),” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Langkat Tetapkan Dua Pejabat Disdik Tersangka Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar

Uang yang berhasil disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan yen Jepang (JPY). Dana tersebut bersumber dari berbagai rekening, baik tabungan, deposito, maupun giro.

Seluruh barang bukti kini diamankan Kejati Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Baca Juga :  TNI Amankan Puluhan Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan di Tol Bakter KM 136 Lampung

Langkah ini juga dipandang sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah maupun nasional. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah