FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kedua tersangka tersebut yakni Hazairin Masrie, MM bin Maiseman (Alm) yang menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, serta Ahadiya Seftiana binti Naufin (Alm) selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
“Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggung jawab menyebabkan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dikutip Jumat (24/10).
Danang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut. Proyek pembebasan lahan tol ini menggunakan anggaran dari APBN sebesar Rp200 miliar.
Dalam hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memanipulasi perhitungan ganti rugi tanam tumbuh. Akibat tindakan tersebut, tim penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, ditemukan adanya sejumlah komponen biaya yang tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah, seperti BPHTB dan biaya notaris, namun justru dimasukkan dalam anggaran. Temuan lain juga menunjukkan adanya mark up nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.
Penyidikan yang dilakukan dengan metode scientific evidence mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa manipulasi jenis tanam tumbuh, yang berdampak pada tingginya nilai ganti rugi.
Atas dasar tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap para tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, mengingat tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (DR)
