FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman pada Jumat (26/9).
“Penggeledahan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022 s/d 2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangannya.
Penggeledahan di rumah tersangka ESP dimulai pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB yang terletak di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol RT. 017 RW. 012 Kelurahan Condongcaur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kegiatan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan di garasi, ruang tidur, dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang terkait perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) jam tangan berbagai merk.
Sebelumnya Kejati DIY menetapkan ESP, sebagai tersangka dugaan korupsi sekaligus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan).
Diketahui Dinas Kominfo Sleman sebenarnya sudah memiliki kontrak layanan internet dari dua penyedia, yakni PT SIMS dan PT GPU, yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Namun, sejak November 2022 hingga 2024, ESP tetap menganggarkan serta melaksanakan pengadaan tambahan dari PT MSD tanpa kajian kebutuhan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejati DIY menilai tindakan ini tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. (DR)
