Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Sep 2025 WIB

Geledah Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman, Kejati DIY Sita Mobil dan Jam Tangan Mewah


Dok. Tim. Penyidik Kejati DIY Melaksanakan Penggeledahan di Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman/Foto: Kejati DIY) Perbesar

Dok. Tim. Penyidik Kejati DIY Melaksanakan Penggeledahan di Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman/Foto: Kejati DIY)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman pada Jumat (26/9).

“Penggeledahan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022 s/d 2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangannya.

Penggeledahan di rumah tersangka ESP dimulai pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB yang terletak di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol RT. 017 RW. 012 Kelurahan Condongcaur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga :  Kejari Halut Tahan Dua Eks Bendahara Satpol PP dalam Kasus Gaji Fiktif Rp1,8 Miliar

Kegiatan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan di garasi, ruang tidur, dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang terkait perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) jam tangan berbagai merk.

Sebelumnya Kejati DIY menetapkan ESP, sebagai tersangka dugaan korupsi sekaligus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan).

Baca Juga :  Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Rokok BP Karimun, Rugikan Negara Rp182 Miliar

Diketahui Dinas Kominfo Sleman sebenarnya sudah memiliki kontrak layanan internet dari dua penyedia, yakni PT SIMS dan PT GPU, yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, sejak November 2022 hingga 2024, ESP tetap menganggarkan serta melaksanakan pengadaan tambahan dari PT MSD tanpa kajian kebutuhan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejati DIY menilai tindakan ini tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. (DR)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah