FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DK Jakarta tahun anggaran 2014–2024.
Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-34/M.1/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025,” ujar Adhya kepada awak media, pada Senin (22/12).
Menurut Adhya, dalam proses penyidikan perkara klaim fiktif JKK tersebut, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Dan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status tersangka dapat ditetapkan.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, serta SAN yang merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Keduanya diduga terlibat bersama tersangka RAS yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta.
Adhya menjelaskan, tersangka RAS berperan memasukkan dokumen klaim JKK fiktif dan terlebih dahulu menginformasikannya kepada SL dan SAN yang bertugas melakukan verifikasi.
