FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. Perbuatan tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara mendalam serta menggelar ekspose perkembangan penyidikan perkara. Dalam kasus ini, RAS diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen untuk pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka sempat tidak kooperatif saat proses penyidikan.
“Tersangka RAS sempat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan,” kata Patris Yusrian Jaya.
Namun, upaya penegakan hukum akhirnya membuahkan hasil. Patris menjelaskan, RAS berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKI Jakarta. Pada Selasa lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2014 hingga 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, RAS diduga memalsukan sejumlah dokumen persyaratan klaim JKK. Dokumen yang dipalsukan antara lain surat keterangan kepolisian, surat keterangan perusahaan, surat keterangan rumah sakit, hingga formulir pengajuan JKK tahap pertama dan kedua.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga tersangka bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan untuk melancarkan pencairan klaim fiktif tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Patris.
Saat ini, RAS telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)
