Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Des 2025 WIB

Kejati DKI Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp21 Miliar


Dok. Konferensi Pers Kejati DKI, Penetapan Tersangka Klaim Fiktif BPJS/Foto: Kejati DKI) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Kejati DKI, Penetapan Tersangka Klaim Fiktif BPJS/Foto: Kejati DKI)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. Perbuatan tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara mendalam serta menggelar ekspose perkembangan penyidikan perkara. Dalam kasus ini, RAS diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen untuk pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka sempat tidak kooperatif saat proses penyidikan.

Baca Juga :  Belasan Ruko di Pasar Ciamis Hangus Terbakar, Api Berasal Dari Toko Kelontong

“Tersangka RAS sempat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan,” kata Patris Yusrian Jaya.

Namun, upaya penegakan hukum akhirnya membuahkan hasil. Patris menjelaskan, RAS berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKI Jakarta. Pada Selasa lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2014 hingga 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar.

Baca Juga :  Kejari Talaud Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan GOR

Dalam menjalankan aksinya, RAS diduga memalsukan sejumlah dokumen persyaratan klaim JKK. Dokumen yang dipalsukan antara lain surat keterangan kepolisian, surat keterangan perusahaan, surat keterangan rumah sakit, hingga formulir pengajuan JKK tahap pertama dan kedua.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga tersangka bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan untuk melancarkan pencairan klaim fiktif tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Patris.

Baca Juga :  Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor

Saat ini, RAS telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah