Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Agu 2025 WIB

Kejati Jateng Sita Uang Hasil Korupsi BUMD PT CSA Rp6,5 Miliar dari Istri Tersangka


Dok. Keterangan Pers Kejati Jateng terkait penyitaan Rp6,5 miliar hasil korupsi BUMD PT Cilacap Segara. Perbesar

Dok. Keterangan Pers Kejati Jateng terkait penyitaan Rp6,5 miliar hasil korupsi BUMD PT Cilacap Segara.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima pengembalian uang sebesar Rp6,505 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta (CSA) dengan nilai transaksi Rp237 miliar. Uang tersebut diserahkan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dana miliaran rupiah itu dikembalikan oleh Y Vina Maharani, istri dari ANH, salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jateng.

Baca Juga :  Kejati Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Termasuk Mantan Bupati

Lukas menjelaskan, uang Rp6,505 miliar tersebut langsung dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jateng untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Mereka adalah ANH atau Andi Nur Huda, AM, dan IZ.

Tersangka AM diketahui pernah maju sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada Serentak 2024, namun gagal memperoleh kemenangan. Ia diduga ikut terlibat dalam negosiasi pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Proyek Kapal Tunda Terkait Dugaan Korupsi

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp237 miliar.

“Penyidik telah melakukan pencarian, berbagai macam cara dilakukan, untuk mencari atau recovery terhadap keuangan negara tersebut,” tambah Lukas.

Selain pengembalian Rp6,5 miliar, Kejati Jateng sebelumnya juga telah menyita Rp13 miliar yang diduga milik tersangka ANH. Uang tersebut awalnya masih dikuasai oleh saksi Rizal Hari Wibowo dan rencananya akan digunakan untuk membeli sebuah pabrik beras di Klaten, Jawa Tengah, dengan nilai Rp50 miliar. (DR)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

19 Februari 2026 - 05:44 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

18 Februari 2026 - 23:04 WIB

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

18 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

16 Februari 2026 - 15:01 WIB

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

13 Februari 2026 - 20:11 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Trending di Daerah