FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima pengembalian uang sebesar Rp6,505 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta (CSA) dengan nilai transaksi Rp237 miliar. Uang tersebut diserahkan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dana miliaran rupiah itu dikembalikan oleh Y Vina Maharani, istri dari ANH, salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jateng.
Lukas menjelaskan, uang Rp6,505 miliar tersebut langsung dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jateng untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Mereka adalah ANH atau Andi Nur Huda, AM, dan IZ.
Tersangka AM diketahui pernah maju sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada Serentak 2024, namun gagal memperoleh kemenangan. Ia diduga ikut terlibat dalam negosiasi pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp237 miliar.
“Penyidik telah melakukan pencarian, berbagai macam cara dilakukan, untuk mencari atau recovery terhadap keuangan negara tersebut,” tambah Lukas.
Selain pengembalian Rp6,5 miliar, Kejati Jateng sebelumnya juga telah menyita Rp13 miliar yang diduga milik tersangka ANH. Uang tersebut awalnya masih dikuasai oleh saksi Rizal Hari Wibowo dan rencananya akan digunakan untuk membeli sebuah pabrik beras di Klaten, Jawa Tengah, dengan nilai Rp50 miliar. (DR)
