FaktaID.net — Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial AY alias GY di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Jawa Tengah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penyidikan, AY alias GY kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa tersangka diduga menerima atau menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp20 miliar.
Usai diamankan, tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
“Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025,” ujar Kapuspenkum.
Atas perbuatannya, penyidik Kejati Jawa Tengah menjerat tersangka AY (GY) dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Tengah juga melaporkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp6,505 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta dengan nilai transaksi Rp237 miliar. Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025.
