Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Des 2025 WIB

Kejati Jateng Tangkap Tersangka TPPU Kasus Korupsi Tanah PT Cilacap Segara Artha


Dok. Tersangka TPPU Berinisial AY alias GY (Kiri) atas Kasus Korupsi Tanah PT Cilacap Segara Artha/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Tersangka TPPU Berinisial AY alias GY (Kiri) atas Kasus Korupsi Tanah PT Cilacap Segara Artha/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net — Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial AY alias GY di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Jawa Tengah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penyidikan, AY alias GY kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa tersangka diduga menerima atau menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp20 miliar.

Baca Juga :  Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag

Usai diamankan, tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.

“Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025,” ujar Kapuspenkum.

Atas perbuatannya, penyidik Kejati Jawa Tengah menjerat tersangka AY (GY) dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Kapolda Banten Pastikan Relokasi Warga Terdampak Radiasi Cikande Berjalan Cepat

Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Tengah juga melaporkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp6,505 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta dengan nilai transaksi Rp237 miliar. Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah