Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Des 2025 WIB

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN


Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Sebesar Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari Perkara Dugaan  Korupsi PT DABN/Foto: Kejati Jatim) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Sebesar Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN/Foto: Kejati Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp 47.268.120.399 dan US$ 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Pengumuman hasil penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat ST didampingi Wakajati, Asisten Intelijen, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dalam konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada Selasa (9/12).

“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara,” ujar Kajati kepada awak media.

Baca Juga :  Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Rp420 Juta

Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua orang ahli.

Tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

Dari hasil pendalaman kasus, Kajati menjelaskan bahwa penyidik telah memblokir dan menyita 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp1,183 Triliun

Selain itu, turut diamankan uang senilai Rp 33.968.120.399,31 dan US$ 8.046,95 yang tersimpan di lima bank. Penyidik juga menyita enam deposito pada dua bank bernilai Rp 13,3 miliar dan US$ 413.000.

“Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim.

Terkait perkembangan penyidikan, Kajati menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Geledah Kantor Dishub dan Biro Hukum Terkait Dugaan Korupsi

“Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambahnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah