Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Des 2025 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Hibah dan Sarpras SMK


Dok. Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Hibah dan Sarpras SMK/Foto: Kejati Jatim) Perbesar

Dok. Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Hibah dan Sarpras SMK/Foto: Kejati Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menambah dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka berinisial HB dan S, yang resmi ditahan pada Selasa (9/12) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di sejumlah lokasi.

HB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta. Sementara itu, S merupakan Direktur PT Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.

Baca Juga :  Kejari Palu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp3 Miliar

Keduanya juga disebut memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025.

“Dari hasil penyidikan, tersangka HB dan S terbukti menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang menggambarkan pekerjaan telah selesai pada 2017, padahal realisasinya baru rampung pada 2018,” ujar pihak Kejati Jatim.

Perbuatan HB menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78 miliar, sedangkan tindakan S menimbulkan kerugian sebesar Rp102,975 miliar.

Baca Juga :  Kejari Seluma Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dengan penetapan HB dan S, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen mengusut tuntas perkara ini sebagai upaya tegas dan profesional dalam memberantas korupsi, sekaligus melindungi kepentingan publik serta memulihkan kerugian negara,” tegas Kejati Jatim. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah