FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menambah dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Kedua tersangka berinisial HB dan S, yang resmi ditahan pada Selasa (9/12) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di sejumlah lokasi.
HB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta. Sementara itu, S merupakan Direktur PT Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.
Keduanya juga disebut memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025.
“Dari hasil penyidikan, tersangka HB dan S terbukti menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang menggambarkan pekerjaan telah selesai pada 2017, padahal realisasinya baru rampung pada 2018,” ujar pihak Kejati Jatim.
Perbuatan HB menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78 miliar, sedangkan tindakan S menimbulkan kerugian sebesar Rp102,975 miliar.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dengan penetapan HB dan S, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen mengusut tuntas perkara ini sebagai upaya tegas dan profesional dalam memberantas korupsi, sekaligus melindungi kepentingan publik serta memulihkan kerugian negara,” tegas Kejati Jatim. (DR)
