Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Agu 2025 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Eks Pj Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik


Dok. Dua Tersangka Dugaan Korupsi pada Disdik Jawa Timur (Rompi Pink)/ Foto: Kejati Jatim) Perbesar

Dok. Dua Tersangka Dugaan Korupsi pada Disdik Jawa Timur (Rompi Pink)/ Foto: Kejati Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, serta belanja modal sekolah menengah kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Kedua tersangka yakni H (Hudiyono), mantan Plt Kepala Disdik Jatim yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta JT selaku pihak ketiga yang bertindak sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner.

“Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8).

Baca Juga :  Polda Jateng Lakukan Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual Anak dengan 31 Korban

Dari hasil penyidikan, H dan JT diduga merekayasa proses pengadaan sarana prasarana SMK dengan mengondisikan lelang agar dimenangkan perusahaan di bawah kendali JT.

“Barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan sekolah, bahkan tidak dapat dimanfaatkan,” tegas Windhu.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen penting. H dan JT kini ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025.

Baca Juga :  Kejari Mataram Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset Tanah Lombok Barat

Terkait kronologi kasus, Windhu menjelaskan bahwa berdasarkan DPPA Disdik Jatim tahun anggaran 2017, terdapat sejumlah pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi Rp107,8 miliar.

“Dalam praktiknya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS, tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima barang,” jelas Windhu.

Akibat pengondisian tersebut, lelang hanya dimenangkan oleh perusahaan di bawah kendali JT. Barang yang diserahkan kepada sekolah, terutama alat peraga, tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dapat dipergunakan.

Baca Juga :  Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Jaksa Gadungan ke JPU Kejari OKI

Adapun penyaluran belanja hibah dan modal terbagi dalam tiga tahap, disalurkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim, serta 61 SMK negeri berdasarkan SK Kepala Disdik Jatim. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

19 Februari 2026 - 05:44 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

18 Februari 2026 - 23:04 WIB

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

18 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

16 Februari 2026 - 15:01 WIB

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

13 Februari 2026 - 20:11 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Trending di Daerah