FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep berinisial NLA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, dan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan bahwa NLA memiliki kewenangan menandatangani serta memvalidasi proses pencairan dana bantuan program BSPS.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” ujar Wagiyo, Selasa (4/11).
Dari praktik tersebut, tersangka NLA diduga telah menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP.
Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.
Selain itu, NLA kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka lainnya sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” tegas Wagiyo. (DR)
