Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Nov 2025 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perkim Sumenep Tersangka Korupsi Program BSPS, Terima Rp325 Juta


Dok. Penahanan Kabid Perkim Sumenep dalam Kasus Dugaan Korupsi Program BSPS/Foto: Kejati Jatim) Perbesar

Dok. Penahanan Kabid Perkim Sumenep dalam Kasus Dugaan Korupsi Program BSPS/Foto: Kejati Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep berinisial NLA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, dan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan bahwa NLA memiliki kewenangan menandatangani serta memvalidasi proses pencairan dana bantuan program BSPS.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot Puncak, Dedi Mulyadi: Biarkan Polisi Ungkap Pelaku

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” ujar Wagiyo, Selasa (4/11).

Dari praktik tersebut, tersangka NLA diduga telah menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP.

Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Baca Juga :  Kejari Asahan Tetapkan Pegawai BRI Kisaran Tersangka Korupsi Kredit, Rugikan Negara Rp412 Juta

Selain itu, NLA kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka lainnya sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” tegas Wagiyo. (DR)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

15 November 2025 - 12:42 WIB

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

15 November 2025 - 11:36 WIB

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

15 November 2025 - 06:52 WIB

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

14 November 2025 - 13:48 WIB

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

13 November 2025 - 21:12 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Kejari Kepahiang Tetapkan Eks Direktur RSUD Kepahiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan UPS

13 November 2025 - 20:45 WIB

Kejari Kepahiang Tetapkan Eks Direktur RSUD Kepahiang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan UPS
Trending di Daerah