FaktaID.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Senin (29/12).
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan BBM non-subsidi Tahun Anggaran 2020.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.20 WIB di kantor yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Kejati Kalbar memeriksa sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam boks tersegel dan dibawa ke Kejati Kalbar untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel TNI turut melakukan pendampingan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar. (DR)
