FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan rangkaian penggeledahan di Kabupaten Ketapang untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas yang bersumber dari CSR tahun 2022–2024, serta dugaan korupsi pada sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang tahun 2023 hingga 2024.
Penggeledahan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025 mulai pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB. Di lokasi pertama, rumah saksi yang merupakan Bendahara Napak Tilas, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik seperti handphone dan laptop.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, di mana tim menyita dokumen proyek, arsip pertanggungjawaban keuangan, dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh proses tersebut dilaksanakan sesuai prosedur, melibatkan pihak terkait, dan dituangkan secara resmi dalam berita acara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Kalbar dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kajati juga mengungkapkan bahwa tim penyidik kini mendalami temuan melalui analisis dokumen fisik dan digital, mencocokkan nilai kontrak dengan progres pekerjaan, menelusuri aliran dana, serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait seperti panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, hingga penyedia jasa.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegas Kajati, dikutip Selasa (9/12).
Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar memberikan perhatian khusus pada dugaan korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi wadah pembangunan SDM unggul. (DR)
