FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah lima lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Senin (5/1/2026). Empat lokasi berada di Kota Pontianak, sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Ketapang.
Penggeledahan tersebut meliputi Kantor PT Laman Mining, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Barat, Kantor Inspektur Tambang ESDM di Pontianak, PT Sucofindo, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut.
“Benar, ada lima lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Empat di Pontianak dan satu di Ketapang,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi tambang tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan indikasi awal yang dinilai cukup kuat untuk mendalami perkara lebih lanjut.
“Penggeledahan ini dilakukan karena perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditemukan indikasi awal yang cukup,” jelasnya.
Meski demikian, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitas pihak-pihak yang telah diperiksa juga belum diungkap ke publik. Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan dokumen penting dari lokasi yang digeledah.
“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan siapa saja yang diperiksa. Kami masih fokus pada penggeledahan dan pengumpulan barang bukti,” pungkasnya. (DR).
