FaktaID.net – Rabu, 17 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, sekitar pukul 10.18 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan pembangunan Kantor Perusda yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018.
Sebelum penggeledahan, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pekerjaan fisik proyek. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pelaksana, pengawas, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan.
Langkah tersebut diambil untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Dalam penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat guna mencari dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Emilwan Ridwan.
Ia menambahkan, penggeledahan tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah.
“Setiap tahapan penyidikan kami lakukan secara terukur dan berbasis alat bukti, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Emilwan Ridwan menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahapan formalitas semata.
“Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa Kejati Kalbar tidak berhenti pada formalitas proses. Penanganan perkara ini adalah bagian dari upaya nyata membersihkan tata kelola pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (DR)
