FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penggeledahan berlangsung pada Senin, 24 November 2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024.
Tindakan tersebut menyasar rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, dengan pelaksanaan sesuai prosedur hukum acara pidana dan disaksikan pihak setempat.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.
Proses penyidikan disebut akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan integritas sebagai prinsip utama. Lembaga ini juga berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala guna menjaga transparansi publik.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada GKE Petra Sintang sebanyak dua kali, yaitu Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019.
Pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan serta adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertanggal 27 April 2019 yang dibuat tersangka HN, meski tidak ada kegiatan pembangunan pada tahun tersebut karena proyek telah rampung pada 2018. Kondisi ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan dua kunci mobil—Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam—serta sejumlah dokumen penting terkait pembangunan GKE Petra. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum proses penyitaan dilakukan. (DR)
