FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial HN yang berada di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (12/11).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
“Penggeledahan kami lakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas I Wayan dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/11).
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua unit mobil, beberapa dokumen, laptop, buku tabungan, serta barang pribadi milik tersangka.
“Semua barang kami bawa ke kantor Kejati Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, I Wayan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, GKE Petra Sintang menerima dana hibah senilai Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019 untuk pembangunan gereja.
“Padahal, pembangunan gereja tersebut sudah selesai pada tahun 2018. Namun tersangka HN tetap membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban pada 2019 seolah-olah kegiatan masih berlangsung,” terangnya.
Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, dan masih mendalami lebih jauh aliran dana serta menelusuri aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. (DR)
