FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
Adapun tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,952 miliar.
Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dokumen dan barang-barang yang disita selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (DR)
