FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).
Kasus yang berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2025 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kalteng memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan lanjutan.
Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial IH dan ETS. IH merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan ETS adalah karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin malam, 22 Desember 2025.
“IH dan ETS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” kata Hendri Hanafi, Senin (22/12) malam.
Menurut Hendri, perbuatan para tersangka diduga saling berkaitan dalam rangkaian proses perizinan dan kegiatan usaha pertambangan PT Investasi Mandiri.
