Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Des 2025 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Penjualan Zirkon


Dok. Salah Satu  Tersangka Baru Korupsi Penjualan Mineral  Zirkon/Foto: Kejati Kalteng) Perbesar

Dok. Salah Satu Tersangka Baru Korupsi Penjualan Mineral Zirkon/Foto: Kejati Kalteng)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).

Kasus yang berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2025 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kalteng memperoleh kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial IH dan ETS. IH merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan ETS adalah karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin malam, 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

“IH dan ETS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni Vent Christway (VC) dan Herbowo Seswanto (HS),” kata Hendri Hanafi, Senin (22/12) malam.

Menurut Hendri, perbuatan para tersangka diduga saling berkaitan dalam rangkaian proses perizinan dan kegiatan usaha pertambangan PT Investasi Mandiri.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah