FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hampir Rp3 miliar.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AA selaku Sekretaris atau Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, serta F selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat sejumlah kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran.
“Modus yang digunakan para tersangka yaitu dalam pengeluaran anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban,” ujar Armen Wijaya, pada Senin (19/1).
Ia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
“Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686,” tegasnya.
Lebih lanjut, Armen Wijaya menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. “Tentunya kami terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (DR)
