Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jan 2026 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara


Dok. Keterangan Kejati Lampung Terkait Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara/Foto: Penkum Kejati Lampung) Perbesar

Dok. Keterangan Kejati Lampung Terkait Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara/Foto: Penkum Kejati Lampung)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hampir Rp3 miliar.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AA selaku Sekretaris atau Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, serta F selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat sejumlah kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Polres Bogor Ungkap Produksi Minyakita Palsu, Pelaku Raup Rp600 Juta

“Modus yang digunakan para tersangka yaitu dalam pengeluaran anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban,” ujar Armen Wijaya, pada Senin (19/1).

Ia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

“Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Ciamis Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek SMKN 1 Cijeungjing

Lebih lanjut, Armen Wijaya menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. “Tentunya kami terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

19 Februari 2026 - 05:44 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

18 Februari 2026 - 23:04 WIB

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

18 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

16 Februari 2026 - 15:01 WIB

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

13 Februari 2026 - 20:11 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Trending di Daerah