Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Des 2025 WIB

Kejati Malut Tetapkan Mantan Wagub Sebagai Tersangka Korupsi Anggaran WKDH 2022


Dok. Mantan Wagub Maluku Utara, M. Al Yasin Ali/Foto: Pemprov Malut) Perbesar

Dok. Mantan Wagub Maluku Utara, M. Al Yasin Ali/Foto: Pemprov Malut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali (MAY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2025 sebagai bentuk keseriusan lembaganya dalam memerangi korupsi di wilayah Maluku Utara.

“Penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Sita Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan Batu Bara

Richard menegaskan, penetapan tersangka terhadap MAY merupakan hasil dari proses penyidikan dan rangkaian persidangan sebelumnya.

“Ini merupakan langkah lanjutan setelah Kejati Malut mengantongi cukup bukti dari proses penyidikan dan persidangan yang telah berlangsung,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan atas terdakwa MS—bendahara pembantu Sekretariat WKDH tahun 2022—membuka temuan baru terkait aliran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan MAY.

Baca Juga :  Polda NTB Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK Senilai Rp10,2 Miliar

“Hasil persidangan terdakwa MS membuka sejumlah fakta baru terkait aliran dan penggunaan anggaran. Dari situlah penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada keterlibatan MAY,” tutur Richard.

Dua Tersangka Baru dalam Kasus Berbeda

Selain menetapkan MAY, Kejati Malut juga mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara terpisah, yaitu dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka tersebut berinisial S, selaku pengguna anggaran, dan MR, selaku pelaksana kegiatan. Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023,” kata Richard.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, Kejati Malut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan fakta dan alat bukti tambahan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah