FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali (MAY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2025 sebagai bentuk keseriusan lembaganya dalam memerangi korupsi di wilayah Maluku Utara.
“Penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut,” ujarnya.
Richard menegaskan, penetapan tersangka terhadap MAY merupakan hasil dari proses penyidikan dan rangkaian persidangan sebelumnya.
“Ini merupakan langkah lanjutan setelah Kejati Malut mengantongi cukup bukti dari proses penyidikan dan persidangan yang telah berlangsung,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan atas terdakwa MS—bendahara pembantu Sekretariat WKDH tahun 2022—membuka temuan baru terkait aliran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan MAY.
“Hasil persidangan terdakwa MS membuka sejumlah fakta baru terkait aliran dan penggunaan anggaran. Dari situlah penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada keterlibatan MAY,” tutur Richard.
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Berbeda
Selain menetapkan MAY, Kejati Malut juga mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara terpisah, yaitu dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut berinisial S, selaku pengguna anggaran, dan MR, selaku pelaksana kegiatan. Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023,” kata Richard.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, Kejati Malut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan fakta dan alat bukti tambahan. (DR)
