FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua anggota DPRD NTB berinisial IJU dan MNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB Tahun 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalani pemeriksaan secara bertahap sebelum akhirnya ditahan.
“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan bahwa IJU dan MNI berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada 15 anggota dewan dengan jumlah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut
“Peran keduanya adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih,” jelasnya.
Terkait sumber dana yang dibagikan kepada para anggota dewan, Zulkifli menyebut penyidik masih mendalaminya.
“Nanti kita lihat faktanya lagi, ya. Penyidikan masih berjalan,” katanya.
Saat ini, IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)
