Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2026 WIB

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Kawasan Samota Sumbawa


Dok. Penetapan dan Penahanan dua tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kawasan Samota Sumbawa/Foto: Kejati NTB) Perbesar

Dok. Penetapan dan Penahanan dua tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kawasan Samota Sumbawa/Foto: Kejati NTB)

FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (8/1).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pengembangan perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi DAK Dinas Pertanian Kabupaten Kaur

Adapun dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta MJ yang merupakan tim penilai dari pihak swasta.

“S ini selaku ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MJ ini selaku tim penilai dari pihak swasta,” jelasnya.

Zulkifli memaparkan, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Sita Rp506,15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL

Sementara itu, untuk tersangka MJ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah