FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Kamis (8/1).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pengembangan perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.
Adapun dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang merupakan Kepala BPN Sumbawa sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta MJ yang merupakan tim penilai dari pihak swasta.
“S ini selaku ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MJ ini selaku tim penilai dari pihak swasta,” jelasnya.
Zulkifli memaparkan, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka MJ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DR)
