FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman di lingkungan DPRD NTB. Pada Senin, 24 November 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB resmi menahan HK, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan langkah penegakan hukum ini. “Benar, hari ini kami menahan satu tersangka baru berinisial HK dalam perkara dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa status HK telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lanjutan,.
Kasus dana siluman ini berawal dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Penyelidikan menemukan adanya praktik penerimaan dana tidak sah, hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pada Kamis 20 November 2025, Kejati NTB juga telah menetapkan dua anggota DPRD NTB lainnya, IJU dan MNI, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga memberikan uang lebih dari Rp2 miliar kepada 15 anggota dewan, yang seluruhnya telah mengembalikan dana tersebut. Penyidik masih menelusuri sumber asal dana gratifikasi ini.
Saat ini, IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (DR)
