Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Nov 2025 WIB

Kejati NTB Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Terkait Kasus Gratifikasi Dana Siluman


Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Terkait Kasus Gratifikasi Dana Siluman/Foto: Kejati NTB) Perbesar

Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Terkait Kasus Gratifikasi Dana Siluman/Foto: Kejati NTB)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman di lingkungan DPRD NTB. Pada Senin, 24 November 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB resmi menahan HK, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan langkah penegakan hukum ini. “Benar, hari ini kami menahan satu tersangka baru berinisial HK dalam perkara dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa status HK telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lanjutan,.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Ancam Tindak Tegas Pelanggar Aturan Minol, Aplikasi Daring Akan Diminta Klarifikasi

Kasus dana siluman ini berawal dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Penyelidikan menemukan adanya praktik penerimaan dana tidak sah, hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada Kamis 20 November 2025, Kejati NTB juga telah menetapkan dua anggota DPRD NTB lainnya, IJU dan MNI, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga memberikan uang lebih dari Rp2 miliar kepada 15 anggota dewan, yang seluruhnya telah mengembalikan dana tersebut. Penyidik masih menelusuri sumber asal dana gratifikasi ini.

Baca Juga :  Kejari Talaud Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan GOR

Saat ini, IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (DR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah