FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT pada hari libur, pada Sabtu (20/12).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RPH Sumlili,” ujar Kejati NTT dalam keterangannya, dikutip Senin (22/12).
Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek dimaksud.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp8.025.000 yang berada di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial FLB.
Yang bersangkutan diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH tersebut.
“Uang tunai dan dokumen yang kami temukan akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan proyek yang sedang disidik,” tegas Kejati NTT.
Seluruh rangkaian penggeledahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan oleh Lurah setempat serta beberapa saksi guna memenuhi standar akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Kejati NTT menegaskan akan terus mendalami temuan dokumen dan uang tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur. (DR)
