Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2025 WIB

Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Atas Dugaan Korupsi Aset Tanah


Dok. Penahanan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Atas  Dugaan Korupsi Aset Tanah/Foto: Kejati NTT) Perbesar

Dok. Penahanan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Atas Dugaan Korupsi Aset Tanah/Foto: Kejati NTT)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean (JS).

“Penahanan ini dilakukan setelah JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang,” kata pihak Kejati NTT dalam keterangan resminya dikutip Kamis (16/10).

JS diduga melakukan pemindahtanganan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, kepada pihak yang tidak berhak.

“Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3.906.089.615,40,” ujar Kejati NTT.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba

Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT tertanggal 26 September 2023.

Penyidik Kejati NTT mencecar JS dengan 72 pertanyaan selama pemeriksaan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“JS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025,” jelas Kejati NTT.

Dalam kasus ini, JS diduga turut menyetujui dan menerbitkan surat penunjukan tanah kapling untuk dirinya sendiri seluas 420 m² pada 2 Januari 2013.

Baca Juga :  Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhanan

Selain itu, sertifikat hak milik (SHM) juga diterbitkan untuk dua orang lainnya, yaitu Petrus Krisin dan Yonis Oeina, masing-masing seluas 400 m².

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kejati NTT.

JS akan ditahan selama 20 hari ke depan, dari 16 Oktober hingga 4 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. (DR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah