FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean (JS).
“Penahanan ini dilakukan setelah JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang,” kata pihak Kejati NTT dalam keterangan resminya dikutip Kamis (16/10).
JS diduga melakukan pemindahtanganan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, kepada pihak yang tidak berhak.
“Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3.906.089.615,40,” ujar Kejati NTT.
Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT tertanggal 26 September 2023.
Penyidik Kejati NTT mencecar JS dengan 72 pertanyaan selama pemeriksaan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“JS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025,” jelas Kejati NTT.
Dalam kasus ini, JS diduga turut menyetujui dan menerbitkan surat penunjukan tanah kapling untuk dirinya sendiri seluas 420 m² pada 2 Januari 2013.
Selain itu, sertifikat hak milik (SHM) juga diterbitkan untuk dua orang lainnya, yaitu Petrus Krisin dan Yonis Oeina, masing-masing seluas 400 m².
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kejati NTT.
JS akan ditahan selama 20 hari ke depan, dari 16 Oktober hingga 4 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. (DR)
