FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat serta salah satu ruangan di Biro Hukum Setda Papua Barat pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan Tahap V.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Papua Barat Nomor: Print 05/R2/FD2/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Tim penyidik memeriksa dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV dan V.
Proyek Dermaga Apung Marampa Tahap IV diketahui berasal dari APBD Papua Barat Tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp19.349.278.000. Sementara Tahap V bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp4.489.083.000, yang dikerjakan oleh PT IVT.
Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor. (DR)
