FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di kawasan Kampus Universitas Baliem Papua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, melalui Koordinator Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil pada 24 Oktober 2025 setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Kejati Papua telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua,” ujar Valery, dikutip Sabtu (15/11).
Valery mengungkapkan, selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa enam saksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta pihak penyedia jasa.
Kasus ini bermula dari kontrak pembangunan Gedung Rektorat Universitas Baliem Wamena beserta sarana penunjang lain senilai Rp135,76 miliar, yang dikerjakan PT Nesata Makeradi. Proyek tersebut didanai dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2024 dengan masa pekerjaan 196 hari kalender.
Namun, pembangunan tak dapat direalisasikan karena aturan melarang penggunaan DTI untuk pembangunan gedung. Kondisi tersebut kemudian memunculkan addendum kontrak yang mengubah jenis pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus, dengan nilai kontrak turun menjadi Rp68,25 miliar.
“Perubahan kontrak ini menjadi dasar pelaksanaan proyek baru yang kemudian diduga tidak sesuai ketentuan karena tidak disertai dokumen perencanaan dan pengawasan,” jelas Valery.
Pekerjaan mulai dilaksanakan pada awal November 2024 dan dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2024. Dalam prosesnya, Dinas PUPR Provinsi Papua Pegunungan telah membayarkan uang muka sebesar 20 persen atau Rp13,65 miliar kepada penyedia. Dari total tersebut, sekitar Rp8 miliar diduga mengalir kepada pihak yang tidak berhak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VIJWJ/PPD.01/06/2025 tertanggal 4 Juni 2024, ditemukan kelebihan pembayaran hingga Rp8,49 miliar.
“Temuan BPK tersebut menjadi dasar indikasi adanya dugaan kerugian keuangan negara akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Valery.
Ia menambahkan, penyidikan kini berfokus pada penelusuran aliran dana dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti proses ini secara profesional dan transparan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana infrastruktur di wilayah Papua Pegunungan,” tegasnya. (DR)
