FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika senilai Rp79,13 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA), serta HW, RJW, dan M sebagai anggota POKJA. Penetapan ini pertama kalinya POKJA Pengadaan Barang dan Jasa dijadikan tersangka oleh Kejati Papua karena diduga turut berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga merekayasa proses pemilihan penyedia jasa.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tersebut dimenangkan oleh PT KMP, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk mengikuti tahapan tender.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan merekayasa proses pemilihan penyedia jasa yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Nixon dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu malam (29/10).
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara serta memperkaya pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka terdiri dari ketua kelompok kerja pengadaan, dua anggota, dan satu pejabat pelaksana kegiatan di Dinas PUPR Mimika,” jelas Nixon.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terdapat sembilan pihak yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu orang yang diduga menerima suap.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Papua untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)
