FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan IR, pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau tahun anggaran 2022–2023.
“Dalam perkara ini, ditetapkan tersangka IR yang merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi didampingi Aspidsus, Asintel, dan Kasi Penkum, dikutip Rabu (3/9).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersangka IR menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,5 miliar.
“Tersangka IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Dedie.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 sampai 20 September 2025,” tambahnya. (DR)
