FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 15 Desember 2025. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
“Penetapan status tersangka terhadap MA dan DS dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar pihak Kejati Riau dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/12).
Dalam perkara ini, MA dan DS diduga terlibat bersama tersangka lainnya dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.498.127,60.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” jelas Kejati Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas pihak Kejati Riau (DR)
