Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Des 2025 WIB

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan


Dok. Penahanan Dua Tersangka Baru Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan/Foto: Kejati Riau) Perbesar

Dok. Penahanan Dua Tersangka Baru Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan/Foto: Kejati Riau)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 15 Desember 2025. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

“Penetapan status tersangka terhadap MA dan DS dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar pihak Kejati Riau dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/12).

Baca Juga :  Banjir Jakarta: 1.229 Warga Mengungsi, BPBD dan BNPB Pastikan Bantuan Tersedia

Dalam perkara ini, MA dan DS diduga terlibat bersama tersangka lainnya dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.498.127,60.

“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” jelas Kejati Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Kajati Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Pansurbatu

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas pihak Kejati Riau (DR)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah