FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen. Langkah ini diambil karena perkara pengadaan bibit nanas tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12).
Dalam dokumen permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, Kejati Sulsel mengajukan pencekalan terhadap enam orang, yang terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan dua pihak swasta.
Empat orang dari unsur PNS tersebut masing-masing berinisial BB (54), yang diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, HS (51) selaku PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta RR (35) dan UN (49) yang keduanya berjenis kelamin perempuan.
Sementara itu, dua orang dari pihak swasta yang turut diajukan untuk dicekal adalah RM (55), perempuan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AAN, serta RE (40), laki-laki yang berstatus sebagai pegawai swasta.
