Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Des 2025 WIB

Kejati Sulsel Ajukan Cekal Enam Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas


Dok. Keterangan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi/Foto: Kejati Sulsel) Perbesar

Dok. Keterangan Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi/Foto: Kejati Sulsel)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen. Langkah ini diambil karena perkara pengadaan bibit nanas tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V dan Dua Pihak Lain Tersangka Suap Perizinan Kehutanan

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12).

Dalam dokumen permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, Kejati Sulsel mengajukan pencekalan terhadap enam orang, yang terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan dua pihak swasta.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Uang Palsu 22 Miliar Belum Sempat Beredar

Empat orang dari unsur PNS tersebut masing-masing berinisial BB (54), yang diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, HS (51) selaku PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta RR (35) dan UN (49) yang keduanya berjenis kelamin perempuan.

Sementara itu, dua orang dari pihak swasta yang turut diajukan untuk dicekal adalah RM (55), perempuan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AAN, serta RE (40), laki-laki yang berstatus sebagai pegawai swasta.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum