Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2025 WIB

Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Kasus Korupsi Badan Penghubung di Jakarta


Dok. Tim Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Kasus Korupsi Badan Penghubung di Jakarta/Foto: Kejati Sultra) Perbesar

Dok. Tim Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Kasus Korupsi Badan Penghubung di Jakarta/Foto: Kejati Sultra)

FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (11/11).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBD 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.

Kantor BPKAD yang berlokasi di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari itu menjadi sasaran pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Resmi Tutup Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan kasus yang sedang kami tangani,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penganggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun 2023.

“Dokumen-dokumen tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan anggaran BBM yang dikelola Badan Penghubung Sultra di Jakarta,” tambah Ilham.

Baca Juga :  Gubernur Jabar: Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 dan Sekolah Swasta Akan Disubsidi Setara

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial WKD, YY, dan AK, melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) tertanggal 22 Oktober 2025.

Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kendari.

Kepala Kejati Sultra, Abdul Qohar Af, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  BRI Buka Lima Posisi Strategis Lewat Walk-In Interview di IPB University

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kajari (23/10). (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah