FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (11/11).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBD 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.
Kantor BPKAD yang berlokasi di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari itu menjadi sasaran pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan kasus yang sedang kami tangani,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penganggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun 2023.
“Dokumen-dokumen tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan anggaran BBM yang dikelola Badan Penghubung Sultra di Jakarta,” tambah Ilham.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial WKD, YY, dan AK, melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) tertanggal 22 Oktober 2025.
Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kendari.
Kepala Kejati Sultra, Abdul Qohar Af, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kajari (23/10). (DR)
