FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Perkara ini didalami untuk periode pengelolaan tambang sejak tahun 2005 hingga 2025.
Dua lokasi yang digeledah masing-masing Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar, Kota Manado, serta kantor dan areal tambang milik PT HWR yang berlokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa dua unit PC, tiga unit CPU, serta satu unit laptop.
Selain barang elektronik, tim penyidik juga menyita berbagai alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Alat berat tersebut meliputi delapan unit ekskavator, dua unit loader, serta dua unit Articulated Dump Truck (ADT).
Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan tambang emas, termasuk dokumen daftar penggunaan sianida yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Tak hanya itu, Kejati Sulut juga melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan perkara serta memastikan barang bukti aman demi transparansi hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejati Sulut masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut. (DR)
