Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Des 2025 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor Dinas ESDM Sulut Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang


Dok. Penyidik Pidsus Kejati Sulut Menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulut. Perbesar

Dok. Penyidik Pidsus Kejati Sulut Menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulut.

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Perkara ini didalami untuk periode pengelolaan tambang sejak tahun 2005 hingga 2025.

Dua lokasi yang digeledah masing-masing Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar, Kota Manado, serta kantor dan areal tambang milik PT HWR yang berlokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa dua unit PC, tiga unit CPU, serta satu unit laptop.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Sita Rp103 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan Batu Bara

Selain barang elektronik, tim penyidik juga menyita berbagai alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Alat berat tersebut meliputi delapan unit ekskavator, dua unit loader, serta dua unit Articulated Dump Truck (ADT).

Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan tambang emas, termasuk dokumen daftar penggunaan sianida yang ditemukan di lokasi penggeledahan.

Tak hanya itu, Kejati Sulut juga melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga :  SPBU di Medan Disegel Oplos BBM, 3 Orang Berhasil Diamankan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan perkara serta memastikan barang bukti aman demi transparansi hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejati Sulut masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah