FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan tiga orang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tahun 2014–2019.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah mantan Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat (EK), pejabat pembuat komitmen JRT, dan S, yang merupakan General Manager PT AK (Persero).
“Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT dan S, yang merupakan GM PT AK Persero,” ujar Bolitobi di Manado, dikutip Sabtu (18/10).
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Manado karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menyulitkan penyelesaian perkaranya,” tambah Bolitobi.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (IDB) dan APBN, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.227.342.804,60, berdasarkan hasil audit keuangan.
Selain tiga tersangka tersebut, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HP, yang merupakan tim leader konsultan pengawas. Namun, HP belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter lantaran sedang sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)
