Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Okt 2025 WIB

Kejati Sulut Tahan Eks Rektor Unsrat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas


Dok. Penahan Eks Rektor Unsrat dan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas/Foto Kejati Sulut) Perbesar

Dok. Penahan Eks Rektor Unsrat dan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas/Foto Kejati Sulut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan tiga orang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tahun 2014–2019.

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah mantan Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat (EK), pejabat pembuat komitmen JRT, dan S, yang merupakan General Manager PT AK (Persero).

“Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT dan S, yang merupakan GM PT AK Persero,” ujar Bolitobi di Manado, dikutip Sabtu (18/10).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Manado karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menyulitkan penyelesaian perkaranya,” tambah Bolitobi.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (Loan) dari Islamic Development Bank (IDB) dan APBN, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.227.342.804,60, berdasarkan hasil audit keuangan.

Baca Juga :  Kejati Jateng Sita Uang Hasil Korupsi BUMD PT CSA Rp6,5 Miliar dari Istri Tersangka

Selain tiga tersangka tersebut, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HP, yang merupakan tim leader konsultan pengawas. Namun, HP belum dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter lantaran sedang sakit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah