Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Okt 2025 WIB

Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan


Dok. Tim Penyidik Kejati Sumut Melaksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Tim Penyidik Kejati Sumut Melaksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Belawan, Rabu (29/10), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Tim jaksa penyidik Kejati Sumut secara serentak menggeledah PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

“Penggeledahan dilakukan karena dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian,” ungkap Kejati Sumut dalam keterangannya, Rabu (29/10).

Baca Juga :  Kejari Nganjuk Tahan Sekretaris Diskominfo, Diduga Terima Gratifikasi Rp840 Juta

Menurut Kejati Sumut, uang hasil jasa tersebut termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang semestinya disetorkan ke kas negara. Namun, dari hasil penyidikan awal, diduga terdapat pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang seksi keuangan, data pelaporan, serta ruang inventaris dan pendataan kedatangan kapal, termasuk beberapa tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP setelah kami memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn,” jelas Kejati Sumut.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Gunakan Aplikasi Zangi, 72 Kg Sabu Disita

Penggeledahan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor: Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyidikan dengan memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat diketahui siapa saja yang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Kejati Sumut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah