Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Nov 2025 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium


Dok. Tim Penyidik Kejati Sumut Menggeledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Tim Penyidik Kejati Sumut Menggeledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (13/11).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf

Beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip di gedung kantor PT Inalum.

Kegiatan penggeledahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti surat pengiriman atau penjualan aluminium dari PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan, serta berbagai dokumen lainnya.

Baca Juga :  Banjir Landa Denpasar Barat, TNI Kerahkan Ratusan Prajurit untuk Evakuasi Warga

“Barang bukti yang diamankan diduga memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ungkap Kejati Sumut dalam keterangannya.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025. (DR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah