FaktaID.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (13/11).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip di gedung kantor PT Inalum.
Kegiatan penggeledahan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti surat pengiriman atau penjualan aluminium dari PT Inalum kepada pihak swasta (PT PASU), laporan keuangan, serta berbagai dokumen lainnya.
“Barang bukti yang diamankan diduga memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” ungkap Kejati Sumut dalam keterangannya.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025. (DR)
