FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara penjualan aset PTPN Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputraland. Pengembalian tahap kedua tersebut dilakukan pada Senin, 24 November 2025.
Pada tahap ini, penyidik Kejati Sumut menerima dana sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP. Sebelumnya, pada Oktober 2025, bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah lebih dulu menerima pengembalian senilai Rp150 miliar dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar menjelaskan bahwa hasil perhitungan ahli menunjukkan total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN Regional I oleh PT NDP melalui KSO dengan PT Ciputraland mencapai Rp263.435.080.000. Menurutnya, pengembalian dana ini telah menutup seluruh nilai kerugian negara.
“Dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT NDP, maka kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset dimaksud sebagaimana yang sedang kita tangani, seluruhnya telah dikembalikan oleh pelaku kerugian keuangan negara melalui penyidik pidsus kejati Sumut,” ungkap Kajati Sumut.
Seluruh dana yang diterima telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum.
Kajati Sumut menjelaskan bahwa kerugian negara ini timbul karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, terutama terkait kewajiban PT NDP yang tidak menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, diduga terjadi pemufakatan jahat antara para tersangka, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp263 miliar.
Meski seluruh kerugian negara dinyatakan telah kembali, Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan tetap berlanjut.
“Jadi sekarang penyidik sedang fokus melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa bergulir atau dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kajati Sumut.
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya bersifat represif. “Penyidik tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga memastikan hak negara dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan keberlangsungan operasional korporasi yang menaungi konsumen beritikad baik tetap terjaga,” jelasnya.
Di sisi lain, Kajati Sumut mengimbau masyarakat, khususnya konsumen beritikad baik, agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset secara ilegal. (DR)
