FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menahan delapan orang tersangka. Kini, empat tersangka tambahan yang berstatus sebagai konsultan pengawas resmi ditahan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Minimal dua alat bukti yang cukup selanjutnya meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” jelas Kejari Sumut dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (3/8).
Adapun identitas empat tersangka tersebut yakni:
- RS, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit;
- AHD, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam;
- ISRS, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan;
- FRH, Konsultan Pengawas untuk pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.
(DR)
