Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Nov 2025 WIB

Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset


Dok. Penahanan Eks Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Penahanan Eks Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II berinisial IP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan IP dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa perbuatan IP terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020 hingga 2023.

Baca Juga :  Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

“Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II yang menginbrengkan aset berupa lahan HGU kepada PT NDP kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemerintah cq Menteri Keuangan,” ujar Arif, pada Jumat (7/11).

Arif menambahkan, akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi Polda Sumut Viral Remaja Gunakan Mobil Provos Polri

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Sementara itu, Arif menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Terkait Fredy Pratama, 12 Kg Sabu Diamankan

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya,” katanya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah