FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II berinisial IP terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan IP dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa perbuatan IP terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020 hingga 2023.
“Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II yang menginbrengkan aset berupa lahan HGU kepada PT NDP kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemerintah cq Menteri Keuangan,” ujar Arif, pada Jumat (7/11).
Arif menambahkan, akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, Arif menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya,” katanya. (DR)
