FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan terkait penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang pejabat PT Inalum sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya, Rabu (17/12).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Menurut Indra, perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy. Skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai (cash) dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Kedua tersangka diduga telah mengubah skema pembayaran tanpa dasar hukum yang sah, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133,49 miliar. Namun demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
“Untuk kepastian nominal kerugian negara, saat ini masih dalam proses perhitungan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (DR)
