Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Des 2025 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy


Dok. Eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Tahun 2019/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Tahun 2019/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) tahun 2019. Kali ini, tersangka berinisial OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Kejati Sumut dalam keterangannya, Senin (22/12).

Dalam perkara ini, OAK diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan dua tersangka lain, yakni DS dan JS, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga :  Kejati DKI Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp21 Miliar

“Tersangka OAK bersama-sama dengan tersangka DS dan JS diduga dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran,” ungkap Kejati Sumut.

Skema pembayaran yang sebelumnya harus dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019 sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tahan Tersangka ke-3 Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Taliabu

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar, meskipun nilai pastinya masih dalam proses penghitungan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah