FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) tahun 2019. Kali ini, tersangka berinisial OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Kejati Sumut dalam keterangannya, Senin (22/12).
Dalam perkara ini, OAK diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan dua tersangka lain, yakni DS dan JS, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka OAK bersama-sama dengan tersangka DS dan JS diduga dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran,” ungkap Kejati Sumut.
Skema pembayaran yang sebelumnya harus dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019 sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar, meskipun nilai pastinya masih dalam proses penghitungan. (DR)
