Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Des 2025 WIB

Kejati Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard


Dok. Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Berinisial IK ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard/Foto: Kejati Sumut) Perbesar

Dok. Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Berinisial IK ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.

Pada Kamis, 4 Desember 2025, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra A. Hasibuan menjelaskan bahwa IK memiliki peran langsung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  11 Jenazah Korban Pembunuhan oleh KKB Diserahkan kepada Keluarga

“Dari hasil penyidikan, IK tercatat melakukan pembelian 93 unit smartboard merek ViewSonic melalui sistem E-Katalog dari PT GEEP,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa IK diduga tidak menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Untuk memperlancar proses pemeriksaan,

“yang bersangkutan telah kami titipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain pada Rabu, 26 November 2025, yakni Direktur Utama PT BP berinisial BPS dan Direktur Utama PT GEEP berinisial BGA.

Penyidik menemukan adanya selisih harga signifikan dalam pengadaan smartboard tersebut. PT GEEP membeli dari PT BP seharga Rp110 juta, sementara PT BP mendapat barang yang sama dari principal resmi hanya Rp27 juta,.

Selisih besar ini diduga merupakan hasil kerja sama para tersangka untuk melakukan mark up demi keuntungan pribadi maupun pihak lain. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah