FaktaID.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Surat edaran ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar layanan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam, sekaligus menjamin pemenuhan hak belajar peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan harus tetap dijaga meski dalam situasi krisis. Namun demikian, aspek keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi perhatian utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, pada Selasa (6/1).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta pimpinan satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam kebijakan ini, sekolah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kondisi riil dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen menetapkan sejumlah ketentuan utama dalam SE Nomor 1 Tahun 2026. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberi ruang untuk melakukan penyesuaian secara mandiri. Penyesuaian tersebut difokuskan pada materi esensial, seperti dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
